34 Alat Peraga Kampanye Liar Ditertibkan di Kepulauan Seribu

Jumat, 25 November 2016 Reporter: Suparni Editor: Rio Sandiputra 4170

Melanggar Aturan 36 Alat Peraga Kampanye Ditertibkan Panwaslu

(Foto: Suparni)

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kepulauan Seribu menertibkan puluhan alat peraga kampanye (APK) liar yang bukan produk Kantor Pemilihan Umum (KPU) DKI.

Tiga di Pulau Panggang dan 31 di Pulau Kelapa

"Ada 34 spanduk dan umbul-umbul yang bukan produk KPU kita tertibkan. Tiga di Pulau Panggang dan 31 di Pulau Kelapa," ujar Syafrudin, Ketua Panwaslu Kepulauan Seribu, Jumat (25/11).

Dikatakan Syafrudin, pemasangan baliho pasangan calon merupakan kewenangan dari KPU dan sudah ditentukan titik-titiknya. Di luar itu dianggap liar apalagi jika tidak dilaporkan ke KPU.

"Baliho ada lima yang dipasang KPU di setiap kelurahan, di luar itu ditertibkan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Bawaslu DKI Jakarta Temukan 34 Pelanggaran Pilgub

Bawaslu Temukan 34 Pelanggaran

Jumat, 18 November 2016 3184

Bawaslu DKI Tertibkan 26 Spanduk

Bawaslu DKI Tertibkan 26 Spanduk

Senin, 14 November 2016 3141

 Bawaslu DKI Sosialisasikan Kewajiban Netralitas Aparatur Sipil Negara

Bawaslu DKI Sosialisasikan Netralitas ASN di Pilkada

Jumat, 28 Oktober 2016 4295

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468505

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307241

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285053

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282630

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks