Jumat, 25 November 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 2848
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
337 pelanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mengikuti sidang yustisi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Cilandak.
Ratusan pelanggar itu dikenakan denda bervariasi dengan nilai maksimal Rp 50 juta sesuai Pergub No 128 tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Bangunan Gedung.
Menurut Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan, Syukria, ratusan warga yang ikut sidang hari ini melanggar Perda Nomor 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.
"Sanksi denda administrasi ini bertujuan untuk memberikan efek jera," katanya, Jumat (25/11).
Ia mengungkapkan, pada 2015 lalu, pelanggar yang disidang yustisi di PN Jakarta Selatan ada sebanyak 198 orang dengan total denda Rp 1,4 miliar.
"Tahun ini, pelanggar meningkat dan diperkirakan total denda mencapai Rp 1,9 mili
ar," bebernya.Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi menilai meningkatnya jumlah pelanggar IMB tersebut menandakan masih minimnya kesadaran masyarakat terhadap bangunan.
"Pelanggarannya macam-macam, ada yang melanggar Garis Sepadan Sungai (GSB) dan sebagainya," tandasnya.