Senin, 21 November 2016 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 6673
(Foto: Reza Hapiz)
Sejumlah fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta memberikan masukan terkait perampingan struktur kaya fungsi di dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perihal pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Dewan berharap, penataan organisasi di lingkungan Pemprov DKI hendaknya mengacu pada karakteristik daerah dan kebutuhan masyarakat. Adapun perampingan struktur perangkat daerah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan direaliasikan pada 1 Januari 2017 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016.
Achmad Nawawi, anggota DPRD DKI Fraksi Partai Demokrat - PAN mengatakan, perlu dihitung dan dipertimbangkan jumlah kebutuhan dengan urusan dan beban kerja agar distribusi beban kerja terbagi secara proporsional dan profesional dalam raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah.
"Restrukturisasi organisasi perangkat daerah dapat lebih maksimal dalam melayani masyarakat," ujar Achmad saat membacakan pandangan umum dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (21/11).
Sementara pandangan Fraksi PDIP DPRD DKI yang dibacakan oleh Indrawati Dewi menjelaskan, struktur organisasi perangkat daerah baru yang diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta di dalam raperda mengalami pengurangan sebanyak 12 SKPD. "Untuk itu raperda ini harus diselaraskan dengan Undang Undang Nomor 29 Tahun 2007. Rotasi dan pengangkatan pejabat daerah sebaiknya yang berprestrasi terbaik dan berkeadilan," tuturnya.
Usai rapat paripurna, Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengungkapkan, ada tiga poin di dalam raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah yakni pemisahan, penggabungan dan perubahan.
Pemisahan struktur yakni aset dan keuangan. Penggabungan sejumlah SKPD sesuai urusan pemerintahan yang ditangani. "Adapula yang di UPT kan, seperti rumah sakit dahulu struktural eselon II tapi sekarang menjadi fungsional, tapi jabatan tetap Direktur. SKPD menjadi ramping dari 53 menjadi 41 unit," ungkapnya.
Ia menambahkan, pegawai yang akan ditempatkan nantinya sesuai kapasitas keahlian yang dimiliki. "Proses penempatan pegawai berdasarkan prinsip-
prinsip karier dari seorang pegawai," tandasnya.