Rabu, 16 November 2016 Reporter: Folmer Editor: Nani Suherni 8780
(Foto: Yopie Oscar)
Organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan diubah terhitung mulai 1 Januari 2017.
Perubahan struktur organisasi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah.
"Perubahan struktur perangkat daerah ini berlaku secara nasional agar roda pemerintahan daerah bejalan efisien dan efektif," kata Sumarsono, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta usai rapat paripurna DPRD, Rabu (16/11).
Ia mengatakan, pendekatan perubahan perangkat daerah mengacu pada PP Nomor 18 tahun 2016 yakni tepat struktur tepat fungsi.
Sumarsono pun berharap DPRD DKI dapat menyelesaikan pembahasan raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah menjadi Peraturan Daerah sehingga pada 1 Januari 2017 sudah dapat diterapkan.
Sementara itu,
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi menambahkan, pihaknya akan menyelesaikan pembahasan usulan raperda yang diajukan oleh eksekutif sesuai jadwal yang telah ditetapkan."Opimistis pembahasan hingga penetapan menjadi perda akan selesai pada pertengahan Desember mendatang," tandasnya.