Senin, 21 November 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Andry 4488
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Praktik pungutan liar (pungli) juru parkir (jukir) liar di Ibukota masih ditemukan. Di ruas Jalan Kebon Kacang Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, para jukir liar mematok tarif parkir hingga sebesar Rp 15 ribu kepada pemilik kendaraan roda empat.
Rohman (34), pengendara roda empat mengatakan, para jukir liar di lokasi mengarahkan kendaraan parkir di bahu jalan. Selanjutnya mereka memberikan karcis parkir dengan tarif Rp 15 ribu.
"Karena sudah parkir mau tidak mau harus bayar. Sekali parkir diminta Rp 15 ribu," katanya di lokasi, Senin (21/11).
Zaelani (50), warga Kebon Kacang menyayangkan ruas jalan tersebut dikuasai para jukir liar. Minimnya pengawasan dan penindakan dari petugas, membuat jukir liar makin bertindak sewenang-wenang.
"Jalanan di lokasi jadi macet. Kami minta instansi terkait lebih serius melakukan penindakan," ujarnya.
Saat dikonfirmasi masalah ini, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengaku telah menerima laporan terkait praktik pungli para jukir liar di kawasan tersebut.
"Kalau mobilnya kita derek
. Makanya kita harap saber pungli yang akan dibentuk nanti bisa menindak," tandasnya.