Senin, 21 November 2016 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Andry 2661
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Sebanyak
582 dari 709 usaha rumah kos di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat menunggak pajak.Saat ini Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Taman Sari tengah menyambangi sekaligus mendata ulang rumah kos di wilayahnya.
Camat Taman Sari, Paris Limbong mengutarakan, dari 709 total usaha rumah di wilayahnya, hanya 129 di antaranya yang membayar pajak. Sementara 582 sisanya, masih menunggak pajak antara satu hingga tujuh bulan.
"Petugas UPPD Taman Sari saat ini sedang mendata rumah kos yang masih beroperasi dan tutup," katanya, Senin (21/11).
Paris menjelaskan, upaya yang dilakukan UPPD Taman Sari ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 11 tahun 2010 tentang Pajak Hotel dan Hunian Kos.
"Dalam aturan itu disebutkan, rumah kos yang lebih dari 10 kamar harus membayar pajak sebesar 10 persen," sambungnya.
Ia mengimbau kepada 582 pemilik rumah kos di wilayah untuk segera melunasi hutang pajaknya paling lambat akhir tahun ini.
"Bila tidak membayar, bisa disanksi pencabutan izin sampai penutupan rumah kos," tandasnya.