Senin, 07 November 2016 Reporter: Nurito Editor: Andry 3730
(Foto: Nurito)
31 wajib pajak (WP) di wilayah Kramat Jati, Jakarta Timur tercatat menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaaan Perkotaan (PBB-P2) dengan nilai tunggakan mencapai Rp 3,591 miliar.
Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Kramat Jati, Yessy Hendrarti mengatakan, rentang waktu tunggakan PBB-P2 para WP tersebut berkisar antara satu hingga lima tahun.
"Dari total nilai tunggakan Rp 3,591 miliar, saat ini yang baru berhasil kita tarik Rp 583 juta. Ini baru dari WP yang tunggakannya kecil-kecil, sedangkan yang besar belum," katanya, Senin (7/11).
Ia menyampaikan, saat ini pihaknya masih terus melakukan penagihan dan penindakan kepada penunggak pajak dengan memasang stiker dan plang. Pekan ini pemasangan stiker dan plang penunggak pajak akan kembali dilakukan dengan sasaran para WP yang memiliki tunggakan mencapai miliaran rupiah.
Yessy menyebutkan, para WP di wilayahnya yang mempunyai tunggakan PBB-P2 di antaranya Rumah Sakit Otak di Jalan MT Haryono senilai Rp 5,617 miliar sejak 2001 lalu. Kemudian Gedung Cawang Kencana dengan nilai tunggakan Rp 2,8 miliar sejak 2010.
"Di gedung ini sebenarnya sudah dipasangi stiker dan plang
namun pemilik lahan tetap membandel dan enggan melunasi kewajibannya," tandasnya.