PNS DKI Dilarang Perpanjang Libur Lebaran

Rabu, 30 Juli 2014 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 4364

PNS DKI

(Foto: doc)

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dilarang memperpanjang libur hari raya Idul Fitri 1435 Hijriah.

PNS wajib masuk kantor pada hari Senin, 4 Agustus. Sedangkan, bagi para tenaga pendidik baru aktif mengajar sesuai kalender akademik pada tangga 6 Agustus mendatang

"PNS wajib masuk kantor pada hari Senin, 4 Agustus. Sedangkan, bagi para tenaga pendidik baru aktif mengajar sesuai kalender akademik pada tangga 6 Agustus mendatang," ujar IMade Karmayoga, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta saat dihubungi beritajakarta.com, Rabu (30/7).

Dikatakan Made, Pemprov DKI telah memberikan libur Lebaran sesuai keputusan pemerintah pusat yang dimulai sejak tanggal 28 Juli-1 Agustus 2014. “Jadi sudah cukup waktu bersilahturahmi dengan kerabat keluarga. Hari Senin, seluruh pegawai langsung masuk bekerja,” katanya.

Made pun memastikan proses pelayanan kepada masyarakat akan kembali berjalan normal pada hari Senin pekan depan.  "Kami pastikan seluruh pegawai akan kembali bekerja melayani masyarakat seperti hari-hari kerja biasa," katanya.

Ditegaskan Made, pihaknya juga telah menyiapkan sanksi bagi para PNS yang mangkir bekerja tanpa alasan pada hari pertama masuk kerja.  "Sejumlah sanksi yang dipersiapkan di antaranya teguran lisan dan tidak diberikan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) selama satu bulan penuh," tegasnya.

Bahkan, lanjut Made, bila sampai ada teguran tertulis, maka TKD bisa tidak diberikan selama tiga bulan. “Apa mau TKD dipotong hanya karena bolos satu hari saja,” katanya.

Namun, Made menambahkan, tingkat kesadaran dan disiplin PNS DKI untuk masuk kerja setelah libur panjang terus meningkat setiap tahunnya.  "Jumlah PNS yang mangkir kerja selalu menurun setiap tahunnya. Mudah - mudahan, kehadiran pegawai pada hari pertama kerja tahun ini lebih baik dibandingkan tahun lalu," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Satpoll PP Jaktim Lakukan Penertiban Serentak Pasca Lebaran

Pasca Lebaran, PKL di Jaktim Ditertibkan Serentak

Rabu, 30 Juli 2014 3730

Satpoll PP Jaktim Lakukan Penertiban Serentak Pasca Lebaran

Pasca Lebaran, PKL di Jaktim Ditertibkan Serentak

Rabu, 30 Juli 2014 3730

Selama Libur Lebaran, Petugas Rumah Pompa Tetap Siaga

Selama Libur, Petugas Rumah Pompa Tetap Siaga

Selasa, 29 Juli 2014 3561

586 Personel Gabungan Amankan TMR

Selasa, 29 Juli 2014 3094

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307242

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282632

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks