Rabu, 30 Juli 2014 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 4364
(Foto: doc)
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dilarang memperpanjang libur hari raya Idul Fitri 1435 Hijriah.
"PNS wajib masuk kantor pada hari Senin, 4 Agustus. Sedangkan, bagi para tenaga pendidik baru aktif mengajar sesuai kalender akademik pada tangga 6
Agustus mendatang," ujar IMade Karmayoga, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta saat dihubungi beritajakarta.com, Rabu (30/7).Dikatakan Made, Pemprov DKI telah memberikan libur Lebaran sesuai keputusan pemerintah pusat yang dimulai sejak tanggal 28 Juli-1 Agustus 2014. “Jadi sudah cukup waktu bersilahturahmi dengan kerabat keluarga. Hari Senin, seluruh pegawai langsung masuk bekerja,” katanya.
Made pun memastikan proses pelayanan kepada masyarakat akan kembali berjalan normal pada hari Senin pekan depan. "Kami pastikan seluruh pegawai akan kembali bekerja melayani masyarakat seperti hari-hari kerja biasa," katanya.
Ditegaskan Made, pihaknya juga telah menyiapkan sanksi bagi para PNS yang mangkir bekerja tanpa alasan pada hari pertama masuk kerja. "Sejumlah sanksi yang dipersiapkan di antaranya teguran lisan dan tidak diberikan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) selama satu bulan penuh," tegasnya.
Bahkan, lanjut Made, bila sampai ada teguran tertulis, maka TKD bisa tidak diberikan selama tiga bulan. “Apa mau TKD dipotong hanya karena bolos satu hari saja,” katanya.
Namun, Made menambahkan, tingkat kesadaran dan disiplin PNS DKI untuk masuk kerja setelah libur panjang terus meningkat setiap tahunnya. "Jumlah PNS yang mangkir kerja selalu menurun setiap tahunnya. Mudah - mudahan, kehadiran pegawai pada hari pertama kerja tahun ini lebih baik dibandingkan tahun lalu," tandasnya.