Kamis, 03 November 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Rio Sandiputra 3492
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Sebanyak 40 pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Rawajati Barat, Kelurahan Rawajati, Pancoran, Jakata Selatan diberi surat peringatan pertama (SP 1) lantaran berjualan di bahu jalan dan trotoar.
Camat Pancoran, Herri Gunara mengatakan, sejak ditertibkannya bangunan liar di pinggir perlintasan Kereta Api Duren Kalibata, PKL makin marak, khususnya pada sore hingga malam hari. Kendati sudah dipasang pot bunga berukuran besar, para pedagang masih tetap berjualan.
"Setelah penertiban bangli waktu itu malah tambah banyak. Selain menggunakan gerobak, mereka juga pakai tenda yang bongkar pasang. Saat kami berikan SP 1 saja mereka tetap dagang, mereka nggak peduli, yasudah tinggal tunggu tanggal mainnya saja," ujar Herri, Kamis (3/11).
Menurut Herri, pedagang juga kerap mencuri aliran listrik dari tiang PLN untuk menerangi lapak mereka di malam hari. "Sebelumnya mereka mengambil aliran listrik dari empat titik tiang PLN. Sudah pernah ditertibkan oleh pihak PLN diambil kabelnya, terus mereka pasang lagi ngambil dari panel listrik langsung," tandasnya.
Ditegaskan Herri, apabila para PKL tidak mengindahkan SP 1, dalam waktu dua minggu dari sekarang pihaknya terpaksa melakukan penertiban.