Selasa, 01 November 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Budhi Firmansyah Surapati 2662
(Foto: Yopie Oscar)
Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mempertanyakan pengajuan anggaran pembasmian hama dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2017 melalui masing-masing pemerintah kota.
Dewan menilai, seharusnya pengajuan anggaran diusulkan melalui satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) terkait.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Riano P Ahmad mengatakan, seharusnya pengalokasian anggaran pemberantasan hama diusulkan oleh SKPD terkait. Sehingga tidak terjadi duplikasi anggaran. "Alokasi anggarannya kan ada di dinas terkait, mengapa diajukan lagi oleh para wali kota," ujarnya, Selasa (1/11).
Asisten Bidang Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Bambang Sugiono mengatakan, alokasi anggaran pemberantasan hama juga perlu dilakukan di tingkat kota. Pasalnya, populasi hama seperti tikus got saat ini cukup tinggi.
"Predator seperti ular dan burung hantu saat ini tidak ada, imbasnya populasi hama cukup tinggi. Makanya pemberantasan hama juga prioritas di permukiman dan kantor pemerintahan," katanya.
Dikatakan Bambang, hama tikus nantinya akan dimusnahkan oleh Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI dengan cara digas k
emudian akan dikubur atau dibakar di insenerator milik Dinas Kebersihan DKI."Kalau diracun saja tidak efektif, karena bangkai tikus masih rentan menularkan penyakit," tandasnya.