Senin, 17 Oktober 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Rio Sandiputra 3172
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Komisi A DPRD DKI Jakarta meminta penjelasan kepada eksekutif terkait alokasi kewajiban pengembang untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. Hal ini agar sejumlah sarana barang yang diberikan dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kita minta ingin ada penjelasan detail. Sehingga masyarakat tidak berburuk sangka terkait kewajiban pengembang dalam bentuk sarana dan prasarana KPUD tersebut," ujar Riano P. Ahmad, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Senin (17/10).
Namun menurutnya pembahasan kali ini akan ditunda sementara waktu menunggu penjelasan dari BPKAD DKI Jakarta. Sebab KPU DKI sendiri tidak pernah meminta bantuan sarana dan prasarana pada pihak ketiga.
"Apalagi KPUD hanya boleh menerima barang dari Pemda DKI, bukan dari pihak ketiga, ini yang harus menunggu penjelasan dari BPKAD," katanya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Ratiyono mengatakan, sarana dan prasarana yang diberikan oleh pihak ketiga tersebut berasal dari kewajiban pengembang. Salah satu poin kesepakatannya digunakan untuk pembelian sarana dan prasarana yang diterima DKI dan dipinjam pakaikan kepada KPU DKI Jakarta.
"Itu kan ada dana renovasi gedung sampai pemenuhan sarprasnya. S
alah satu alasan pakai kewajiban pengembang karena tidak bisa menunggu alokasi APBD perubahan 2016. Kita tidak mau pilkada terkendala," tandasnya.