Lelang Mendahului Sesuai Perpres

Sabtu, 22 Oktober 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 8201

Lelang Mendahului Tertuang Dalam Perpres Nomor 4 Tahun 2015

(Foto: doc)

Lelang mendahului yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Kami mengacu pada Perpers ini untuk pelaksanaannya

Berdasarkan aturan itu, proses lelang dimungkinkan dilakukan lebih dahulu sebelum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI disahkan.

Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI, Blessmiyanda mengatakan, di pasal 73 ayat 2 Perpres tersebut disebutkan dalam hal pemilihan penyedia barang dan jasa bisa dilakukan mendahului.

"Kami mengacu pada Perpers ini untuk pelaksanaannya. Semua sudah ada ketentuannya untuk pelaksanaan lelang mendahului ini," katanya, Sabtu (22/10).

Ia menjelaskan, lelang mendahului dilakukan dengan mencantumkan pengumuman kepada penyedia barang dan jasa bahwa Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau DPA belum ditetapkan. 

"Di pengumuman juga disebutkan jika DPA tidak ditetapkan atau nilainya kurang, maka tidak ada ganti rugi dari pemerintah daerah," ujarnya.

Menurut Bless, ada sejumlah kriteria pengadaan barang dan jasa diperbolehkan mendahului proses lelangnya. Di antaranya pengadaan membutuhkan waktu perencanaan dan persiapan pelaksanaan yang lama. 

Kemudian pekerjaan kompleks, serta pekerjaan rutin yang harus dipenuhi di awal tahun anggaran tidak boleh berhenti.

"Memang ada beberapa syarat pengadaan barang dan jasa yang bisa ikut dalam lelang mendahului." tandasnya.

BERITA TERKAIT
Lelang Mendahului Diminta Dikaji

Lelang Mendahului Diminta Dikaji

Sabtu, 22 Oktober 2016 4294

Basuki Laporkan Kontraktor Nakal ke Bareskrim

Basuki Laporkan Kontraktor Nakal ke Bareskrim

Jumat, 21 Oktober 2016 11387

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469059

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307906

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284376

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261001

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196622

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks