Selasa, 11 Oktober 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 8348
(Foto: Ilustrasi)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengeluarkan surat penutupan diskotek Mille's, Lokasari hari ini, Selasa (11/10). Penutupan dilakukan karena tempat hiburan tersebut ditemukan adanya pemakaian narkoba, sebanyak dua kali.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pihaknya telah menerima laporan mengenai pembiaran yang dilakukan oleh pengelola terhadap pemakaian narkoba.
"Sudah diperintahkan kemarin, dari Jumat lalu, supaya hari ini (Selasa) dikeluarkan surat ditutup," tegas Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (11/10).
Basuki menambahkan, sebelumnya telah membuat aturan, bagi tempat hiburan malam yang ditemukan adanya penggunaan narkoba sebanyak dua kali, maka akan langsung ditutup. Pengelola juga tidak diperbolehkan lagi membuka usaha yang sama, walaupun dengan nama yang berbeda.
"Diskotek kan kami sudah buat peraturan, kalau kamu ketemu ada yang memakai, bukan jual ya. Pokoknya kalau di dalam diskotek anda ada yang pakai narkoba, ketemu dua kali, pasti kami tutup. Dan nggak boleh buka usaha yang sejenis lagi. Sama kasus seperti Stadium," ujarnya.
Kebijakan ini diambil untuk bisa mencegah peredaran narkoba di Jakarta. Pihaknya bahkan menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan pemantauan secara berkala di tempat-tempat hiburan malam.
Pihaknya juga akan melakukan tes narkoba melalui rambut untuk semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Jika ada PNS yang terbukti pengguna narkoba akan langsung diberhentikan.
"Malahan sekarang kami lagi mau dorong PNS semua dites rambut. Test urine katanya seminggu bisa lewat. Kalau rambut nggak bisa. Jadi kalau ketemu pun kami berhentikan," tandasnya.
Sebelumnya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta akan menutup diskotek Mille's di kawasan Taman Hiburan Rakyat (THR) Lokasari, Mangga Besar, Jakarta Barat.