Jumat, 02 Oktober 2015 Reporter: Andry Editor: Budhy Tristanto 3413
(Foto: Ilustrasi)
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta menilai, usulan DPRD DKI yang menginginkan jam operasional diskotek hanya sampai pukul 24.00, tidak tepat diterapkan di Ibukota.
Kepala Disparbud DKI, Purba Hutapea mengatakan, pengunjung diskotek yang sebagian besar warga negara asing (WNA) yang rata-rata baru berdatangan ke diskotek pukul 22.00, setelah selesai bekerja pukul 20.00.
"Jakarta beda dengan Bali. Kalau di sana, jam 17.00 diskotek sudah ramai. Sementara kalau di Jakarta, diskotek ramainya jam 22.00. Masa kita tutup jam 24.00," ujar Purba, Jumat (2/10).
Purba mengungkapkan, alasan tidak bisanya penutupan jam operasional hingga pukul 24.00, telah disampaikan para pengusaha hiburan malam ke Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI.
"Pengusaha sudah meminta agar operasional diskotek tetap seperti sekarang ini, tutup jam 02.00," ujar Purba.
Seperti diketahui, dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pariwisata yang akan disahkan pekan depan, DPRD DKI mengusulkan jam operasional diskotek di Jakarta dibatasi hanya sampai pukul 24.00.