Senin, 10 Oktober 2016 Reporter: Nurito Editor: Budhi Firmansyah Surapati 4004
(Foto: Nurito)
Sebanyak 16 unit Rumah Susun (Rusun) Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, disegel. Penyegalan dilakukan lantaran para penghuni melanggar surat perjanjian (SP).
Kepala Unit Pengelola Rusun Pulogebang, Ageng Darmintono mengatakan, pelanggaran di 16 unit itu ditengarai sudah sejak lama. Penindakan sengaja dilakukan malam hari karena para pnghuninya selalu beralasan sering pulang malam dan pagi.
"Sehingga untuk membuktikannya, sweeping dilakukan malam hari. Ternyata ditemukan ada 16 unit yang jarang ditempati penghuninya," tegas Ageng, Senin (10/0).
Dari 16 unit yang disegel, sembilan langsung digembok lantaran penghuninya tidak sesuai dengan surat perjanjian. Kemudian dua unit dihuni oleh warga yang masih lajang dan akan direlokasi ke Rusun Rawa Bebek. Sedangkan lima unit lainnya juga tidak sesuai SP.
"Dari 16 unit yang disegel rata-rata sudah ditempati 1-2 tahun. Mereka masuk melalui penghuni sebelumnya dengan cara mengontrak atau jual beli," katanya.
Di Rusun Pulogebang itu terdapat 720 unit yang tersebar di 8 blok. Dari jumlah itu, yang terisi sebanyak 693 unit dan 27 lain kondisinya kosong. Kosongnya unit-unit lantaran penghuninya telah ditertibkan.