Minggu, 24 Mei 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Erikyanri Maulana 3654
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Ratusan personel Dinas Perumahan dan Gedung Pemda, Satpol PP, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta dibantu aparat kepolisian menggelar sweeping di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Minggu (24/5).
Hasilnya, sebanyak 30 unit rusun disegel lantaran pemiliknya tidak sesuai dengan surat-surat kelengkapan sewa dan dokumen kependudukan
.Walikota Jakarta Utara, Rustam Effendi mengatakan, pihaknya masih kerap mendapat laporan alih sewa penghuni rusun. Padahal, peruntukan Rusunawa di DKI diprioritaskan bagi warga relokasi yang tidak mampu. "Jangan sampai yang menempati malah orang yang tidak tepat. Sebab, saya masih sering mendapat laporan ada alih sewa," ujar Rustam, Minggu (24/5).
Kepala Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, Ika Lestari Adji mengatakan, terhadap unit yang disegel, pihaknya masih memberi kesempatan untuk mengurus. Untuk memberikan konfirmasi atau mengurus unit yang disegel, pihaknya memberikan tenggang waktu selama 14 hari. "Kalau segel tidak diindahkan dalam 14 hari unitnya akan kita segel. Apabila tidak diselesaikan juga, masih banyak warga yang membutuhkan rusun," tegasnya.
Kedepan, sambung Ika, pihaknya akan meningkatkan kordinasi dengan RT, RW, kelurahan dan kecamatan untuk melakukan pengawasan agar tidak terjadi alih sewa. "Tidak boleh unit yang ditempati diserahkan atau dialihkan kepada orang lain begitu saja," tandasnya.