Jumat, 07 Oktober 2016 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Nani Suherni 4544
(Foto: Rudi Hermawan)
Untuk mengantisipasi kampanye dengan ungkapan kebencian di media sosial, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengelar diskusi pengawasan tahapan kampanye dengan tema 'Pencegahan Ujaran Kebencian (hate speech) dalam Kampanye Melalui Media Sosial' Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017.
Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti mengatakan, ungkapan kebencian banyak muncul di media sosial (medsos) dan pengguna internet di DKI Jakarta cukup banyak.
Sehingga perlu adanya koordinasi dengan instansi terkait untuk mengantisipasi hal ini.
"Seharusnya kampanye itu bersifat mendidik dan disampaikan secara sopan, sehingga masyarakat mengerti apa yang disampaikan pasangan calon," kata Mimah di Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (7/10).
Sementara itu,
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan (Diskominfo) DKI Jakarta, Dian Ekowati mengatakan ujaran kebencian itu melanggar Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.Oleh sebab itu, ia meminta warga yang mengetahui hal itu bisa melapor ke Bawaslu. Laporan ini ditindaklanjuti oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk dilakukan pemblokiran.
"Kami Dinas Kominfomas DKI terus melakukan sosialisasi dan imbauan untuk tidak melakukan ujaran kebencian," tandasnya.