Senin, 19 September 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Nani Suherni 5637
(Foto: Reza Hapiz)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI bisa menyelesaikan perekaman KTP elektronik (e-KTP) hingga Desember mendatang. Sehingga pendataan untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) mengacu pada e-KTP.
Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti mengatakan, hingga saat ini masih ada 164.290 jiwa yang belum melakukan perekaman e-KTP.
"Maka kami dorong Dinas Dukcapil untuk selesaikan perekaman e-KTP. Harus diusahakan untuk meminimalisir kecurangan," kata Mimah, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (19/9).
Mimah menambahkan, jika menggunakan data e-KTP maka akan lebih akurat. Sehingga tidak diperlukan lagi adanya surat keterangan sementara pengganti KTP (suket). Karena dengan adanya suket bisa berpotensi adanya daftar pemilih tambahan (DPTb).
"DPTb itu baru bisa terlihat setelah pemilihan. Karena mereka yang tidak terdaftar dalam DPT. Tapi kalau gunakan e-KTP sudah clear kami nggak perlu khawatir," ujarnya.
Jika masih menggunakan suket, berpotensi adanya kecurangan. Karena suket dikerluarkan oleh kelurahan dan tidak bisa pastikan apakah suket yang digunakan asli atau palsu.
"Suket ini hampir mirip dengan surat domisili. Dan berdasarkan undang-undang hal ini diperbolehkan," ucapnya.