Jumat, 07 Oktober 2016 Reporter: Nurito Editor: Budhi Firmansyah Surapati 3083
(Foto: Nurito)
Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) Jakarta Timur akan menggiatkan sosialisasi Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG). Dengan begitu, ri
siko kerugian karena kebakaran dapat diminimalisir.Kepala Seksi Pencegahan dan Peran Serta Masyarakat Sudin PKP Jakarta Timur, Edi Parwoko mengatakan, pembentukan MKKG ini wajib bagi setiap bangunan gedung yang berpenghuni minimal 500 orang. Terutama untuk pabrik, rumah sakit dan apartemen. Pembentukan MKKG ini diatur dalam Perda 8/2008 tentang pencegahan kebakaran di DKI.
"MKKG ini dibentuk agar saat kondisi darurat, semua pegawai dapat melakukan tindakan sesuai tugasnya masing-masing. Seperti saat terjadi kebakaran, anggota MKKG langsung berperan di bidangnya," kata Edi Parwoko, Jumat (7/10).
Pihaknya akan membantu membentuk MKKG dan memberikan pelatihan-pelatihan pada anggota MKKG dalam penanganan kebakaran. Tidak hanya menggunakan Apar dan karung basah namun juga teknik evakuasi korban dari atas gedung bertingkat.