Rabu, 05 Oktober 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Nani Suherni 3122
(Foto: Reza Hapiz)
Badan Pertanahan Nasional (BPN) kembali meminta kelengkapan data dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pihak ketiga dalam sengketa lahan di Cengkareng Barat.
Dalam hal ini, BPN akan melihat kembali, pihak mana yang melakukan pembebasan terlebih dahulu.
"Kami akan lihat, akan hubungkan dangan girik-girik yang ada. Kalau misalnya sudah dibebaskan oleh pemda ya kami akui pemda. Tapi kami lihat siapa duluan yang membebaskannya," kata M Najib Taufieq, Kepala BPN Provinsi DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (5/10).
Dirinya juga meminta kepada Pemprov DKI Jakarta maupun pihak Toeti Sukarno untuk menunjukan bukti
jual beli lahan. Nantinya BPN akan melakukan pemeriksaan data-data yang dimiliki."Soal siapa yang paling berhak akan kami buktikan siapa yang punya surat-suratnya. Antara lain misalnya pemda bilang itu tanahnya mana buktinya waktu pembebasan," tandasnya