Selasa, 04 Oktober 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Nani Suherni 4380
(Foto: Ilustrasi)
Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, Edi Sumantri menuturkan, isi konten reklame sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari pemilik reklame. Sementara pihaknya hanya bertanggung jawab mengenai pajak yang dibebankan saja.
"Karena medianya itu media promosi, penyelenggara reklame setelah mendapatkan hak untuk tayang dia bisa menjual konten apa saja kepada kliennya. Kami sih konteksnya ke pajak saja," kata Edi, Selasa (4/10).
Kendati demikian pihaknya terus memantau isi konten reklame di Ibukota secara berkala. Aturan mengenai kebijakan itu juga diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.
"Kami pantau, karena kami pantau ada tayangan seperti itu, saat itu juga MCB-nya kami turunkan. Dan langsung kami lapor. Dalam Pergub 244 seluruh konten merupakan tanggung jawab pemilik reklame," terangnya.
Edi menambahkan untuk pengusutan kasus penayangan konten porno di videotron pihaknya tetap membantu memberikan data-data yang dibutuhkan kepolisian. Setidaknya ada tiga pegawai Dinas Pelayanan Pajak DKI yang telah memberikan keterangan terkait peristiwa tersebut.
"Kami sudah memberikan data-data semua terkait dengan penyelenggara reklame tersebut, soal penanggung jawab penayangan semua sudah kami berikan," tandasnya.