Selasa, 04 Oktober 2016 Reporter: Nurito Editor: Nani Suherni 7159
(Foto: Nurito)
Para pengusaha tempat hiburan di Jakarta diminta tidak memberikan gratifikasi atau suap kepada pegawai negeri sipil (PNS).
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Catur Laswanto mengatakan, imbauan itu sudah tertulis dalam Surat Edaran nomor 39/SE/2016 tentang larangan memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada pegawai Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI, yang berkaitan dengan tugas dan jabatannya.
“Jelas dibutuhkan kerja sama dari pengusaha. Jika masih ada yang nekat melakukan pungli, laporkan pasti saya tindak tegas,” ujar Catur, saat sosialisasi di gedung Wali Kota Jakarta Timur, Selasa (4/10).
Sosialisasi dilakukan agar tidak ada lagi praktik pungli yang melibatkan PNS di institusinya terhadap pengusaha tempat hiburan.
Ia juga mengingatkan, para pengusaha hiburan untuk memerangi peredaran narkoba. Sebab di tempat-tempat ini masih rawan dengan peredaran barang haram tersebut.