Selasa, 28 Juni 2016 Reporter: Nani Suherni Editor: Rio Sandiputra 5547
(Foto: Reza Hapiz)
Pembelian lahan di Cengkareng oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta dinilai mengandung unsur gratifikasi.
Gubenur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, hal ini diketahuinya karena sebelumnya ada laporan gratifikasi senilai Rp 9,6 miliar yang ditolak oleh Kepala Dinas Perumahan dan Gedung DKI, Ika Lestari Adji. Basuki menduga uang itu berasal dari penjual lahan.
"Penjual. Saya langsung curiga. Kasih berapa? Kasih lihat. Wah, miliaran, belasan miliar ini. Saya bilang ini bukan kasih terima kasih ini. Ini pasti ada sesuatu," ujar Basuki, Selasa (28/6).
Lebih mencurigakan lagi, pembelian lahan juga tidak diperiksa terlebih dahulu. Bahkan pembeliannya diberikan kepada k
epala bidang.Basuki juga menilai, kasus ini melibatkan banyak orang, karena ada dugaan aliran dana menyebar disejumlah pihak yang berwenang mengubah sertifikat lahan itu.
"Makanya kita copot. Kenapa beli pake tarik-tarik kontan? Maksudnya ini baliknya. Pasti ada sesuatu, bagi-bagi duit ini," tandasnya.