Senin, 27 Juni 2016 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Nani Suherni 5360
(Foto: doc)
Laporan hasil pemerikasaan (LHP) Badan Pemeriksa Kuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta, menemukan kejanggalan pembelian lahan Rumah Susun (Rusun) Cengkareng Barat, Cengkareng.
Karena itu, Dinas Perumahan dan Gedung DKI berencana meminta uang pembelian lahan dikembalikan jika kepemilikan lahan sebelumnya melanggar hukum.
Kepala Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, Ika Lestari Aji mengatakan, pihaknya menghabiskan Rp 648 miliar untuk pembelian lahan seluas 4,6 hektare dari seorang berinisial T. Menurutnya, sebelum melakukan pembayaran, tahapan pembelian sudah sesuai prosedur.
"Sebelum pembayaran kan kita sudah ada prosedurnya. Termasuk pengukuran lapangan dan penelahaan dokumen bersama instansti terkait lain," katanya, Senin (27/6).
Ika tidak menyangka dalam LHP BPK ada temuan pembelian lahan Rusun Cengkareng Barat bermasalah. Dinyatakan lahan itu milik Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI Jakarta yang berubah bersertifikat milik perseorangan sejak 2013 lalu.
"Padahal kita sudah berencana memulai pembangunan tahun ini. Rencananya rusun itu untuk relokasi warga Jakarta Barat dan sekitar," tandasnya.
Menurut Ika, pihaknya sudah berencana mendirikan tujuh unit tower di lahan itu. Masing-masing tower berisi sekitar 350 unit rusun.