Selasa, 04 Oktober 2016 Reporter: Suparni Editor: Budhi Firmansyah Surapati 5621
(Foto: Suparni)
Sebanyak 505 bangunan di bantaran Kali Krukut, Jakarta Selatan, melanggar garis sempadan kali. Bangunan-bangunan yang berdiri di sepanjang bantaran kali di 11 kelurahan akan ditertibkan, terutama di wilayah Kemang.
Kepala Bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Bambang Eko P mengatakan, data sebanyak 1.010 bangunan melanggar kali merupakan hasil inventarisir pihak kelurahan. Dengan rincian, Kelurahan Bangka 33 bangunan, Ciganjur 13 bangunan, Cipedak 12 bangunan, Cipete Selatan 26 bangunan, Jagakarsa 121 bangunan, Petogogan 60 bangunan, Pondok Labu 69 bangunan, Pulo 36 bangunan, Kuningan Barat 4 Cilandak Timur 48 dan Pela Mampang 83 bangunan.
"Kita akan pilah yang bersertifikat dan yang tidak. Nantinya Dinas Penataan Kota akan melakukan pematokan batas," katanya, Selasa (4/10).
Sebagai tindak lanjut, Suku Dinas Penataan Kota telah melakukan pertemuan dan bersurat ke pihak-pihak yang melanggar, seperti Hotel POP Kemang. Mereka diimbau agar membongkar sendiri tembok bangunan sesuai batas pajak yang mereka bayar.
Kepala suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan, Syukria mengatakan, sudah menjadwalkan rapat koordinasi terkait rencana penertiban bangunan di bantaran Kali Krukut di wilayah Kemang yang melanggar sepadan kali, Kamis (6/10). Rakor nantinya akan menentukan teknis pelaksanaan penertiban.
"Kita tunggu hasil rakor unsur wilayah, sambil menunggu hasil inventarisasi data bangunan dari lurah. Satpol PP nanti yang akan mengeksekusi," tandasnya.