Jalur Alternatif Penutupan Perlintasan KA Senen Dikeluhkan

Senin, 03 Oktober 2016 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Nani Suherni 3550

Penutupan Perlintasan Sebidang Kereta Api Senen Tidak Efektif

(Foto: Rudi Hermawan)

Penutupan perlintasan sebidang kereta api di Jalan Letjen Suprapto, Bungur, Senen, Jakarta Pusat sejak Sabtu (1/10) lalu oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian dinilai pengguna jalan tidak efektif karena menimbulkan kemacetan.

Kurang efektif kalau dilakukan penutupan, karena di Jalan Kepu Selatan ruas Jalan juga tidak terlalu lebar, sehingga menambah kemacetan

Guntur (33) salah satu pengendara motor mengatakan, tidak mengetahui adanya penutupan jalan ini dan dirinya hendak menuju ke Jalan Kalibaru Timur. Namun harus memutar, melewati Jalan Kepu Selatan.

"Menurut saya tidak efektif, karena kemacetan pindah di Jalan Kepu Selatan semakin macet disana," katanya saat ditemui di kawasan Senen, Senin (3/10).

Hal yang sama juga dikatakan Sahrul (26), jalur alternatif yang tersedia belum bisa menampung kendaraan. Akibatnya terjadi kepadatan kendaraan dari Jalan Bungur Besar Raya menuju Jalan Kepu Selatan.

"Kurang efektif kalau dilakukan penutupan, karena di Jalan Kepu Selatan ruas Jalan juga tidak terlalu lebar, sehingga menambah kemacetan," keluhnya.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak mengatakan, pihaknya masih melakukan ujicoba. Oleh sebab itu, sejauh ini masih menggunakan Jalan Kepu Selatan sebagai jalur alternatif .

"Ujicoba sebulan. Memang Jalan Kepu Selatan sebelumnya juga sudah macet. Setelah masa ujicoba selasai, nanti akan dievaluasi untuk ke depannya,"  tandasnya.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian menutup perlintasan sebidang kereta api di Jalan Letjen Suprapto, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (1/10) kemarin

Penutupan perlintasan sebidang itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam pasal 91 ayat 1 undang-undang tersebut menyatakan, bahwa perlintasan jalur kereta api dengan jalan harus dibuat tidak sebidang.

BERITA TERKAIT
Besok, Perlintasan Kereta Api Senen di Tutup

Besok, Perlintasan Kereta Api Senen Ditutup

Jumat, 30 September 2016 5496

 Penutupan Perlintasan KA Segera Disosialisaskan

Lokasi Penutupan Perlintasan KA di Jaktim Diindentifikasi

Rabu, 14 September 2016 3662

1 Oktober Perlintasan Sebidang Kereta Api di Senen di Tutup

Perlintasan Sebidang di Jl Letjen Suprapto akan Ditutup

Selasa, 30 Agustus 2016 6353

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307244

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282632

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks