Jumat, 30 September 2016 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Nani Suherni 5500
(Foto: Ilustrasi)
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian akan menutup perlintasan sebidang kereta api di Jalan Letjen Suprapto, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (1/10) besok.
Penutupan perlintasan sebidang itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam pasal 91 ayat 1 undang-undang tersebut menyatakan, bahwa perlintasan jalur kereta api dengan jalan harus dibuat tidak sebidang.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI (Dishubtrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, rencana penutupan besok masih dalam tahap uj icoba untuk mengetahui kondisi di kawasan tersebut.
"Besok, Sabtu 1 Oktober diberlakukan. Ini dalam tahap uji coba, kalau efektif jalan, namun jika tidak jangan dipaksakan," kata Andri, Jumat (30/9).
Ia menambahkan, penutupan perlintasan sebidang ini dilakukan untuk menjadi lebih baik. Jika ternyata tidak lebih baik atau sama saja tentu akan dipertimbangkan.
"Nanti setelah satu minggu uji coba kami akan lakukan rapat evaluasi," ujarnya.
Nantinya, sambung Andri, pengendara dari utara bisa menggunakan jalan alternatif melewati Jalan Gunung Sahari, Jalan Gunung Sahari II, Jalan Kepu Selatan, Jalan Bungur Besar dan Jalan Soeprapto.
Kemudian dari arah Selatan, melewati Jalan Kramat raya, Jalan Kwitang (U-turn), dan Jalan Prapatan Under Pass Soeprapto.
Dari arah Timur bisa melalui Jalan Soeprapto, Jalan Utan Panjang Barat, Jalan Kemayoran Gempol, Jalan Angkasa, Jalan Gunung Sahari Flyover Senen, Jalan Kramat Raya, dan Jalan Salemba Raya.