Senin, 21 Juli 2014 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Lopi Kasim 4100
(Foto: doc)
Sebuah bus tujuan Tanjung Priok-Merak, bernomor polisi B 7415 BW ditahan dan dibatalkan keberangkatannya untuk membawa pemudik dari Terminal Tanjung Priok, Senin (21/7). Hal itu karena izin KIR bus tersebut sudah mati sejak 2012 lalu, keberangkatan kemudian digantikan dengan bus lain dari PO bersangkutan untuk mengangkut penumpang.
Jika dilihat sekilas, secara tampilan bus tersebut cukup layak. Namun, karena kedapatan tidak memiliki KIR, bus dari perusahaan Laju Utama itu, tidak boleh berangkat membawa penumpang yang sudah memadati bus.
Kepala Terminal Tanjung Priok, M Alfred Hutapea, mengatakan seluruh pengemudi dan kendaraan yang melalui Terminal Tanjung Priok, harus melengkapi surat-surat kendaraan mereka. Diantaranya, Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK), Kartu Pengawasan (KPS), Kartu Ijin Usaha (KIU) dan buku KIR.
"Situasi di jalan, tidak boleh ada armada yang memiliki surat mati. Bila kita dapati KIR mati, seperti bus ini kita tahan tiddak boleh operasi," tegasnya, Senin (21/7).
Dikatakan Alfred, Perusahaan Otomotif (PO) bus harus mengganti armada bila ingin mengangkut penumpang yang sudah membeli tiket. Sedangkan bus tersebut tetap tidak boleh beranjak dari Terminal Tanjung Priok.
"Sampai sekarang masih kita tahan tidak boleh meninggalkan terminal. Ini sebagai pelajaran bagi yang lain agar menaaati aturan yang ada," tandasnya.