Jumat, 18 Juli 2014 Reporter: Folmer Editor: Dunih 6896
(Foto: doc)
Seluruh pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta tidak menerima parsel jelang lebaran. Imbauan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyusul adanya surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Itu mah enggak usah komentar, sudah dari dulu KPK memberikan edaran. KPK memberikan surat edaran lagi pada saya, supaya ingatkan seluruh pejabat tidak boleh terima parsel," kata Basuki di Balaikota, Jumat (18/7).
Ia menegaskan, setiap tahun menjelang Lebaran pun PNS DKI juga selalu diimbau untuk tidak terima parsel dari kolega manapun. Untuk itu, mantan Bupati Belitung Timur ini meminta para PNS menaati aturan tersebut.
"Jadi ini kita kasih peringatan seperti tahun lalu. Sama sekali tidak boleh. Ya kita ikutin saja," kata dia.
Sekadar diketahui, KPK sejak tahun lalu telah mengeluarkan imbauan yang berisi melarang PNS dan penyelenggara negara menerima parsel atau hadiah dari pihak manapun.
PNS juga dilarang meminta parsel, hadiah atau fasilitas lain dari pihak swasta, termasuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan rekanan.
Selain itu, KPK juga melarang penggunaan aset-aset negara untuk kepentingan pribadi, seperti penggunaan mobil dinas untuk mudik. Apabila ada gratifikasi di masing-masing instansi diminta untuk melaporkan pemberian hadiah, parsel, THR atau fasilitas lain tersebut selambat-lambatnya 30 hari.