Kamis, 17 Juli 2014 Reporter: Folmer Editor: Dunih 5237
(Foto: doc)
Aturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) mudik menggunakan mobil dinas, diapresiasi Pemprov DKI. Agar tidak ada pelanggaran terhadap aset negara untuk kepentingan pribadi tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyarankan kepada seluruh pejabat Pemprov DKI Jakarta agar saat mudik ke kampung halaman dapat menggunakan angkutan umum massal seperti kereta api.
"Gak usah bawa mobil lah. Naik kereta saja kenapa sih," tegas Ahok di Balaikota, Kamis (17/7).
Namun, jika kehabisan tiket kereta api, menurut Basuki, solusi lain untuk mudik yakni menyewa kendaraan untuk mudik. Terlebih, saat ini sudah cukup banyak jasa sewa rental mobil bertebaran di Jakarta.
"Sewa saja lah, kan bisa," pungkas dia sembari tertawa.
Sekadar diketahui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memperkirakan jumlah pemudik Lebaran yang menggunakan mobil diperkirakan akan meningkat hingga 21 persen pada 2014.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Endang Widjajanti, juga melarang mobil dinas digunakan untuk mudik, karena mobil dinas diperuntukkan untuk bekerja dan melayani warga DKI Jakarta. Terlebih, semua perawatan kendaraan dinas Pemprov DKI menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Pemeliharaan mobil dinas tanggung jawab Pemprov DKI, artinya memang buat dinas atau bekerja," ucap
nya.Karena itu, jika ada PNS yang kedapatan menggunakan mobil dinas untuk mudik, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, I Made Karmayoga, mengancam akan memberikan sanksi kepada PNS tersebut. Sebab, hal itu merupakan fasilitas negara dan dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Akan kita kenakan sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sanksinya dari teguran secara lisan hingga tertulis. Kita lihat dulu kasusnya seperti apa, kalau sampai sanksi tertulis itu sudah berat," tandas Made.