Jumat, 18 Juli 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Agustian Anas 4166
(Foto: doc)
Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) DKI Jakarta terpaksa mengembalikan 875 paket kegiatan yang diusulkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Pasalnya, dokumen ratusan kegiatan tersebut belum lengkap sehingga ULP selaku pelaksana lelang tidak bisa memprosesnya.
Kepala ULP DKI Jakarta, I Dewa Gede Sony Ariyawan mengatakan, pihaknya terpaksa mengembalikan dokumen surat perintah lelang (SPL) untuk 875 paket kegiatan yang diajukan SKPD. “Ya, kami terpaksa mengembalikan ratusan dokumen SPL ke SKPD yang bersangkutan. Kami minta dokumen tersebut dilengkapi dan diperbaiki,” kata Sony, di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (18/7).
Ada beberapa faktor yang menyebabkan dokumen SPL dikembalikan kepada SKPD. Salah satunya yakni dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kegiatan masih dalam bentuk paket. Padahal, sudah ditetapkan aturan DPA harus dalam bentuk rincian harga satuan pokok kegiatan (HSPK).
“Itu permintaan dari Pak Plt Gubernur. Beliau minta DPA jangan dibikin dalam bentuk paket, tapi harus dirinci HSPK-nya,” ujar Sony.
Alasan lainnya, kata Sony, karena kerangka kerja yang diajukan dalam dokumen SPL belum jelas. Seperti, berapa tenaga ahli yang dibutuhkan, kebutuhan spesifikasi teknis kegiatan tidak jelas, dan riwayat harga perhitungan sendiri tidak jelas.
Sony mengungkapkan ada juga dokumen SPL ditolak karena harga penawaran sementara (HPS) sudah kadaluwarsa. Karena HPS paling lambat jenjang waktunya 28 hari sebelum HPS ditawarkan dalam dokumen SPL. Karena dikhawatirkan jika terlalu lama, harga bisa berubah.
Selain itu juga, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak memenuhi panggilan ULP DKI. Pemanggilan tersebut untuk bersama-sama mengkaji ulang dokumen SPL, dan kalau bisa diperbaiki saat itu juga. Jika dokumen lelang telah selesai dilengkapi maka bisa langsung dikembalikan kepada ULP untuk diproses.
Hingga 16 Juli, dokumen SPL yang masuk ke ULP sudah mencapai 5.523 paket kegiatan, dari semula hanya 5.114 paket kegiatan. Dari jumlah tersebut, baru 1.396 paket kegiatan yang sudah ditayangkan dalam website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), www.jakarta.go.id.
Sementara itu, sudah 508 paket kegiatan memasuki penandatanganan kontrak kerjasama dengan pemenang lelang, dengan total nilai kontrak sebesar Rp 982,2 miliar. Paket kegiatan yang telah selesai dilelang seperti cleaning service, jasa pengamanan seluruh Jakarta, pemakaman, serta pembelian obat-obatan.
Sedangkan proyek-proyek besar yang berkaitan dengan infrastruktur belum dapat dilelang. Proyek-proyek besar tersebut rata-rata di bawah Dinas Pekerjaan Umum, seperti jalan simpang tak sebidang, pengerukan kali, dan lainnya.