Rabu, 14 September 2016 Reporter: Nurito Editor: Rio Sandiputra 3716
(Foto: Nurito)
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Timur melakukan sosialisasi sejumlah peraturan untuk para pegawai negeri sipil (PNS). Sebanyak 120 PNS mengikuti sosialisasi ini.
"Sosialisasi untuk mewujudkan organisasi pemerintah yang baik. Yakni adanya aparatur sipil negara yang andal dan profesional dalam melaksanakan tugas," kata Bambang Musyawardana, Wali Kota Jakarta Timur saat membuka sosialisasi tersebut, Rabu (14/9).
Materi sosialisasi lebih membahas soal PP 53/2010 tentang disiplin PNS. Kemudian UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PP Nomor 10/1983 Juncto PP Nomor 45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
Selain itu juga tentang peraturan-peraturan yang mengatur tentang kode etik, cuti, kartu pegawai, kartu suami dan istri PNS.
Ia berharap, dari sosialisasi ini dapat menghasilkan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan di bidang kepagawaian. Kemudian PNS memahami setiap masalah dan dapat menyelesaikannya. Selain itu memahami tentang izin pernikahan, perceraian dan cuti PNS.