Selasa, 13 September 2016 Reporter: Nurito Editor: Rio Sandiputra 3342
(Foto: doc)
Kerusakan aplikasi pengecekan data membuat sistem perekaman e-KTP di DKI Jakarta tidak dapat dioperasikan. Hal ini menghambat perekaman data warga terhambat.
Menurut Kepala UPT Teknologi Informasi Kependudukan (TIK) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Nurrahman mengatakan, kerusakan yang terjadi bukan pada mesin perekaman, tetapi pada aplikasi pengecekan data.
"Kalau mesin perekaman gak ada masalah. Ini lebih pada sistemnya, yaitu aplikasi untuk pengecekan apakah sudah merekam atau belum," ujarnya, Selasa (13/9).
Sehingga, lanjut Nurrahman, sebenarnya mesin perekam bisa saja digunakan. Tetapi akan terjadi double data jika memang warga yang bersangkutan sebelumnya sudah melakukan perekaman.
Menurut Nurrahman akibat kerusakan aplikasi tersebut, bukan hanya DKI Jakarta saja yang mengalami kendala perekaman data warga untuk e-KTP. Tetapi juga seluruh jaringan di Indonesia.