Kamis, 08 September 2016 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Nani Suherni 2507
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Sekitar 40 bangunan liar semi permanen di Jalan Utan Jati Raya, RW 11, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat ditertibkan petugas gabungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat. Penertiban dilakukan karena bangunan berdiri di jalur hijau.
Camat Kalideres, Supriyadi mengatakan, bangunan liar ini lebih dari enam tahun digunakan usaha dagang ikan hias, tanaman, makanan ikan, warung kopi dan lain sebagainya.
"Penertiban kami lakukan demi menegakkan Perda No 8 Tahun 2007, tentang ketertiban umum. Karena keberadaan bangunan liar itu berdiri di jalur hijau jalan," ujar Supriyadi, Kamis (7/9).
Sesuai prosedur sebelum menertibkan, pihaknya sudah memberikan surat peringatan, dari mulai surat peringatan
(SP) 1, SP 2 dan SP 3 selama hampir dua bulan."Tapi, nyatanya hingga batas yang kami berikan tak kunjung dibongkar oleh pemiliknya sampai akhirnya kami tertibkan," ucap Supriyadi.
Mengenai kelangsungan usaha sekitar 35 pemilik lapak pasca-pembongkaran, Supriyadi menuturkan akan mengupayakan untuk berkoordinasi dengan wali kota dan SKPD terkait agar dipindahkan ke lokasi sementara.
Sebanyak 120 petugas gabungan dari Satpol PP, PPSU, Sudin Pertamanan dan Pemakaman, TNI dan Polisi dikerahkan untuk membongkar bangunan liar tersebut.