Rabu, 07 September 2016 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhi Firmansyah Surapati 3984
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Sebanyak 36 bangunan liar sepanjang Jalan Kebon Jeruk 16, RT 03/08 Kelurahan Maphar, Tamansari, ditertibkan. Bangunan-bangunan itu ditertibkan lantaran berdiri di atas saluran air.
Camat Tamansari, Paris Limbong mengatakan, penertiban sebanyak 36 bangunan liar berupa bedeng dilaksanakan sekitar 65 petugas gabungan Satpol PP, PHL Sudin Tata Air, TNI, Polisi aparat kecamatan dan kelurahan dilakukan. Selama ini keberadaan bangunan menyebabkan saluran terganggu dan sulit dibersihkan
“Kebanyakan dijadikan tempat tinggal hingga membuat kawasan
jadi kumuh,” ujarnya, Rabu (6/9).Dijelaskan Paris, selain menjadi tempat tinggal, bangunan juga dimanfaatkan jadi tempat usaha makanan, minuman ringan dan usaha lain-lain. Menurutnya, pelaksanaan penertiban sudah dilaksanakan sesuai prosedur. Sebelum melakukan pembongkaran dengan alat berat, pihaknya sudah melakukan sosialisasi hingga menerbitkan surat perintah bongkar sendiri pada pemilik.
“Tapi hingga batas ditentukan tak juga dibongkar, makanya kami bongkar paksa. Setelah ini Tata Air dan PPSU akan bersihkan saluran,” tandasnya.