Kafe Pong Me Tunggak Pajak Rp 68 Juta

Selasa, 06 September 2016 Reporter: Suparni Editor: Budhi Firmansyah Surapati 7181

Tunggak Pajak Rp.68 Juta Lebih Restoran Dipasang Stiker

(Foto: Suparni)

Suku Dinas Pelayanan Pajak bersama Suku Dinas Pariwisata, PTSP dan Satpol PP Jakarta Selatan, melakukan pemasangan stiker penunggak pajak di kafe Pong me, Jalan Gunawarman, Kebayoran Baru. Pemasangan stiker lantaran pemilik menunggak pajak restoran senilai Rp 68 juta.

Selain tak taat pajak juga tidak ada niat baik untuk membayar

Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Selatan, Johari mengatakan, selain kafe Pong me, ada dua restran lain yang juga menunggak. Namun, ke dua kafe lain menyatakan siap membayar tunggakan pajaknya.

"Restoran Pong me kita pasang stiker lantaran menunggak pajak dari tahun 2013-2016 dengan nilai Rp 68 juta. Selain tak taat pajak juga tidak ada niat baik untuk membayar," katanya, Selasa (6/9).

Dijelaskan Johari, dua restoran yang menunggak namun berjanji melunasi adalah Brances Bistro, Jalan Senopati dan restoran Batik Kuring, SCBD Senayan, Kebayoran Baru berjanji melakukan pelunasan dalam waktu lima hari ke depan. Karena itu, stiker yang sudah dipasang langsung dicopot.

"Pasca penempelan stiker dan batas waktu lima hari, jika tidak membayar pajak juga bisa dilakukan penyegelan oleh Satpol PP," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Selatan, Muhammad Subhan menyatakan, restoran Ping Pong Lounge (Pong Me) di Jalan Gunawarman no.37, Kelurahan Senayan, Kebayoran Baru, tak berijin. Keberadaannya juga melanggar kawasan untuk usaha atau bisnis.

"Restoran Pong Me melanggar kawasan R9 (perumahan besar). Jadi tak bisa dikeluarkan ijin usahanya," ujarnya.

Menurut Subhan, Pong Me telah menyalahi aturan dengan mengalihfungsikan hunian untuk tempat usaha, yang tidak sesuai dengan kawasan. Berbeda dengan di wilayah SCBD atau Senayan yang memang merupakan kawasan perdagangan (bisnis) dan perkantoran.

"Kalau untuk usahannya tetap harus ditarik pajak. Selanjutnya pengawasan akan dilakukan oleh Satpol PP untuk penertibannya karena tidak memiliki izin usaha," tandasnya.

BERITA TERKAIT
 Dua SPBU di Kemayoran Dipasang Plang Tunggak Pajak

2 SPBU di Kemayoran Dipasang Plang Tunggak Pajak

Selasa, 24 November 2015 10262

Lima Penunggak Pajak Dipasangi Stiker

5 Tempat Usaha di Jaktim Dipasangi Stiker Penunggak Pajak

Senin, 05 September 2016 4076

40 Penunggak Pajak di Jaksel Terancam Dikenakan Sanksi

40 WP di Jaksel Menunggak

Senin, 05 September 2016 4264

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469042

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307839

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284364

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 260985

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196609

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks