Senin, 05 September 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Nani Suherni 3127
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Sebanyak tujuh objek pajak yang menunggak dipasangi stiker oleh petugas Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Utara, Senin (5/9). Tujuh objek pajak itu terdiri dari lima restoran, satu parkir, dan satu hotel.
Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Utara, Selkiansyah mengatakan, total tunggakan dari tujuh wajib pajak (WP) itu mencapai Rp 800 juta lebih.
"Tadinya ada sekitar 14 obyek pajak totalnya sekitar Rp 1,9 miliar. Tapi sebagian besar sudah ada itikad baik membayar, baik full maupun nyicil. Tinggal tujuh ini kita tagih berdasarkan piutang pajak," ungkap Selkiansyah.
Dikatakan Selkiansyah, pemasangan stiker sebagai bentuk shock therapy bagi WP yang menunggak atau belum sama sekali melakukan setoran pajak. Pasalnya, walaupun sudah berungkali diberi surat peringatan, WP yang bersangkutan tidak kunjung melunasi tunggakannya.
Pihaknya memberi batas waktu 10 hari kerja kepada WP setelah pemasangan stiker. Apabila masih juga tidak dilaksanakan, Sudin Pelayanan Pajak akan bersurat ke Satpol PP dan Sudin Pariwisata agar direkomendasikan ke PTSP untuk dilakukan pencabutan izin usaha.
"Mereka yang tidak ada niat baik untuk membayar akan ditindaklanjuti oleh Satpol PP, Dinas Pariwisata dan PTSP. Proses perizinannya akan dievaluasi," tandasnya.