Senin, 05 September 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 2739
(Foto: Yopie Oscar)
Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta terus melakukan pembongkaran sebagai tindak lanjut dari temuan makam fiktif. Hingga saat ini, tercatat sudah 307 makam fiktif yang dibongkar.
Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman, Djafar Muchlisin mencatat, ada 439 makam yang terindikasi fiktif. Sebanyak 307 makam diantaranya telah dibongkar. "Jumlah tersebut ada di lima wilayah kota. Total ada 307 makam fiktif yang sudah kami bongkar," kata Djafar, Senin (5/9).
Djafar menambahkan, secara statistik jumlah terbanyak makam fiktif ditemukan di Jakarta Barat yaitu total 199 makam dan 183 diantaranya sudah berhasil dibongkar. Penemuan terbanyak berada di Taman Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur Kristen sebanyak 176 makam.
Sementara itu, di wilayah Jakarta Selatan ditemukan 103 makam fiktif dengan jumlah 63 makam sudah dibongkar. Di wilayah Jakarta Pusat total ditemukan 70 makam dan sudah dibongkar sebanyak 28 makam, sementara Jakarta Timur terindikasi 57 makam fiktif yang 33 diantaranya sudah dibongkar.
"Jumlah paling minim adalah Jakarta Utara yaitu 10 makam fiktif. Tapi kami akan terus lakukan pengecekan," ujarnya.
Hingga kini pekerjaan pembongkaran masih terus dilakukan sebagai penegakan Peraturan Daerah DKI Jakarta No 3 Tahun 2007 mengenai pemakaman. Kasus-kasus yang terjadi selama ini yaitu adanya Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) yang disalahgunakan.
Padahal, secara spesifik pada pasal 37 disebutkan, petak tanah makam hanya diperuntukan bagi jenazah atau kerangka dan tidak diperbolehkan untuk pesanan persediaan bagi orang yang belum meninggal dunia.