Kamis, 18 Agustus 2016 Reporter: Suparni Editor: Nani Suherni 4213
(Foto: Ilustrasi)
Suku Dinas Pertamanan dan Pemakanan Jakarta Selatan terus berupaya melakukan pembongkaran makam fiktik di wilayah kerjanya. Alhasil, ratusan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) telah dikumpulkan petugas.
"Baru 130 IPTM yang berhasil kita kumpulkan dari ahli waris yang makamnya fiktif, ada yang diminta dan ada yang secara kesadaran mengembalikan," ujar Muhammad Iqbal, Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Pemakanan Jakarta Selatan, Kamis (18/8).
Dikatakannya, dugaan sementara ada sekitar 260 IPTM yang sudah dikeluarkan dari seluruh taman pemakaman umum (TPU) di seluruh Jakarta Selatan.
"Untuk pengembaliannya, biar warga mengembalikan langsung, karena ini juga jadi peran aktif masyarakat," tandasnya.
Sebelumnya diketahui, terkait pelanggaran makam fiktif dan pungutan liar, sebanyak tujuh orang PHL sudah dipecat. Karena pemesanan makam bagi yang masih hidup melanggar Perda No 3/2007 tentang Pemakaman.