Selasa, 09 Agustus 2016 Reporter: Nurito Editor: Budhi Firmansyah Surapati 4030
(Foto: Nurito)
Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta melakukan mutasi terhadap 48 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajajarannya terkait kasus makam fiktif. Pemindahan ini juga untuk memangkas praktik percaloan di lingkungan taman pemakaman umum (TPU).
Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI, Djafar Muchlisin mengungkap, selain 48 petugas makam yang dipindah tugaskan, juga ada enam pekerja harian lepas (PHL) dipecat. Pemindahan dan pemecatan dilakukan sejak Mei lalu. Mereka dinyatakan terlibat dalam kasus makam fiktif.
"Kasus ini kan sudah berpuluh-puluh tahun. Sehingga ini menjadi masalah yang menggurita," kata Djafar, Selasa (9/8).
Menurutnya, masalah ini dimulai dari masyarakat sendiri yang mempercayakan pengurusan proses perizinan pemakaman kepada pengurus RT/RW dan orang atau tokoh masyarakat. Sehingga pemesanan dilakukan kepada oknum-oknum yang ada di wilayah tersebut.
Selanjutnya untuk memutus mata rantai praktif kotor pemakaman, pihaknya juga memutasi seluruh pegawai di TPU. Termasuk kepala seksi yang terkait dengan pemakaman, seluruhnya diganti sejak Mei lalu.
"Kemudian proses perizinan kini dilayani di PTSP. Sehingga petugas di TPU tidak bersentuhan langsung dengan warga atau ahli waris," tandasnya.