Senin, 05 September 2016 Reporter: Suparni Editor: Budhi Firmansyah Surapati 4129
(Foto: Suparni)
Suku Dinas Pelayanan Pajak (SDPP) Kota Administrasi Jakarta Selatan menginventarisir sebanyak 40 wajib pajak (WP) yang melanggar batas waktu pembayaran. Sebagai sanksinya, tempat usaha mereka akan dipasangi stiker penunggak pajak .
"Hasil inventarisir kita ada 40 pelanggar. Besok kita tindak dengan melakukan pemasangan stiker penunggak pajak," ujar Johari, Kepala Suku Dinas Pelayanana Pajak Jakarta Selatan, Senin (5/9).
Menurutnya, berdasarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No 105 tahun 2016 tentang Inventarisasi Daftar Tunggakan Pajak Daerah dan Pemasangan Stiker, Papan Informasi atau Pemberitahuan Utang Pajak Daerah serta Instruksi Gubernur No 115 tahun 2016 tentang Penegakan Peraturan Perpajakan Daerah, telah dilakukan pemberitahuan kepada wajib pajak.
Setelah lima hari batas waktu yang diberikan ternyata juga tidak diindahkan oleh wajib pajak, maka dilakukan stiker penunggak pajak.
"40 penunggak pajak tersebut di antaranya, wajib pajak hotel, rumah kos
, restoran, dan hiburan," tandasnya.