Senin, 05 September 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Budhi Firmansyah Surapati 2598
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Rencana penonaktifan data kependudukan setelah batas waktu tanggal 30 September, menyebabkan loket Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di tingkat kelurahan hingga suku dinas dipadati antrean warga untuk melakukan perekaman KTP elektronik atau e-KTP.
Meski tidak menambah waktu layanan selama hari kerja, petugas Dinas Dukcapil DKI di kelurahan diwajibkan menyelesaikan perekaman data warga meski batas waktu pelayanan telah habis.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Edison Sianturi mengatakan, pendaftaran perekaman e-KTP di kelurahan dibuka pada pukul 08.30 sampai dengan 14.00. Apabila setelah itu masih ada antrean warga, petugas diminta tetap melayani hingga selesai.
"Kalau masih ada warga yang antre di atas jam 14.00, mereka itu juga harus dilayani. Petugas tidak boleh pulang, tidak boleh menunda. Harus selesai dulu, baru mereka (petugas ) pulang," tegas Edison, Senin (5/9).
Ditambahkan Edison, bagi warga wajib KTP di Jakarta yang belum melakukan perekaman e-KTP agar manfaatkan loket-loket pelayaan yang dibuka pada hari Sabtu. Ia berharap, masyarakat berbondong-bondong datang ke loket Dukcapil kelurahan bukan dilandasi rasa khawatir penonaktifan data kependudukan, tapi didorong oleh kesadaran.
"Kita harapkan jangan karena berita ingin dinonaktifkan, tapi kesadaran warga. Ini kan sudah dari 2011, perlu pemerintah melakukan evaluasi target nasional," tandasnya.