Senin, 05 September 2016 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Nani Suherni 4889
(Foto: Suriaman Panjaitan)
Tiga restoran di Senayan City dipasangi stiker penunggak pajak. Ini dilakukan sebagai cara agar wajib pajak (WP) bisa taat dan tepat waktu dalam melunasi kewajibannya.
Kepala Bidang Pengendalian Dinas Pelayanan Pajak
DKI Jakarta, Elvariansah menjelaskan pemasangan stiker penunggak pajak dilakukan lantaran para wajib pajak (WP) tidak mengindahkan surat teguran yang dilayangkan pihaknya."Kita sudah layangkan surat, tapi tidak digubris. Sebagai shock therapy, kita pasang stiker ini," terangnya, Senin (5/9).
Pantauan Beritajakarta.com, petugas juga memasang satu stiker dengan ukuran 1x1,5 meter di satu wahana bermain yang berada di lantai enam. Selain di Senayan City, satu restoran di basement I, Plaza Senayan juga dipasangi stiker penunggak.
Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Pusat, Adhi Wirananda menambahkan, setelah dipasangi stiker penunggak pajak, WP diberikan kesempatan selama sepuluh hari melunasi kewajibannya.
"Kalau tidak dilunasi, izin usahanya bisa dicabut. Pencabutan izinnya itu kami serahkan ke Dinas Pariwisata. Karena ini objek pajak hiburan," tandasnya.
Dalam hal ini, pihaknya mengerahkan petugas gabungan dari 20 petugas Dinas Pelayanan Pajak dan empat petugas Satpol PP.