Selasa, 08 Desember 2015 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Lopi Kasim 5265
(Foto: Rudi Hermawan)
Sebanyak empat plang penunggak pajak di empat lokasi di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dicopot Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kebayoran Lama, Selasa (8/12). Pencopotan dilakukan setelah pengelola empat tempat yang dipasang plang membuat pernyataan akan melunasi tunggakan pajak.
Kepala UPPD Kebayoran Lama, Dedyanto mengatakan, empat lokasi yang plang pajaknya dicopot yakni di Jalan Ciputat Raya, Bukit Golf Utama, Sultan Iskandar Muda dan Jalan Biduri Bulan.
"Kemarin ada enam lokasi yang kami pasang plang pengumuman penunggak pajak dan empat plang kami copot hari ini setelah mereka berjanji akan membayar, " kata Dedyanto, Selasa (8/12).
Dikatakan Dedyanto, di empat lokasi tersebut telah menunggak pajak dengan nilai sebesar Rp 3,464 miliar.
"Empat lokasi ini menunggak sejak 2013, 2014 dan 2015, maka mereka hanya membayar pokoknya saja, sedangkan dendanya dihapus," ujarnya.
Ditambahkan Dedyanto, jika sampai tanggal 31 Desember mendatang dua wajib pajak yang masih dipasang plang belum melunasi pajaknya maka akan dikenakan denda sesuai aturan yang berlaku.