Stiker Besar Dipasang di 7 Objek Penunggak Pajak

Senin, 07 Desember 2015 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 3526

 Tindaklanjuti Arahan Wagub DKI, 7 Objek Penunggak Pajak di Taman Sari Dipasangi Stiker Besar

(Foto: Folmer)

Stiker besar berukuran 1 meter x 1 meter ditempel di tujuh objek penunggak Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2) di Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.

Pemasangan stiker berukuran besar, menindaklanjuti arahan Wakil Gubernur DKI Jakarta

Berdasarkan pantauan Beritajakarta.com, Senin (7/12), petugas gabungan yang terdiri dari petugas Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD), Satpol PP, Camat, Kapolsek dan Danramil, bersama sama menggelar pemasangan stiker tersebut. 

Stiker berwarna dasar putih bertuliskan Pemberitahuan. Tanah dan Bangunan ini belum membayar dan atau menunggak Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan, cukup berbeda dibandingkan stiker yang biasa dipasang oleh petugas saat menggelar pemasangan plang atau stiker penunggak pajak di sejumlah wilayah Ibukota. 

"Ya, pemasangan stiker berukuran besar kepada tujuh Wajib Pajak tarif 0,3 persen menindaklanjuti arahan Wakil Gubernur DKI Jakarta," kata Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Taman Sari, Andri Kunarso.

Andri menambahkan, pemasangan plang maupun stiker berukuran besar bertujuan agar upaya penagihan tunggakan PBB kepada Wajib Pajak (WP) lebih efektif."Stiker dibuat dalam skala lebih besar agar mudah terbaca sehingga WP bersedia menunaikan kewajibannya," ujar Andri.

Andri menegaskan, pihaknya memberikan batas waktu kepada wajib pajak (WP) untuk melunasi tunggakan PBB-P2 hingga 31 Desember 2015.

"Jika tidak juga patuh, UPPD Taman Sari akan menyerahkan penanganan ke tingkat Suku Dinas (Sudin) untuk dilakukan upaya penagihan aktif pada 2016," tandas Andri. 

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menilai, pemasangan plang penunggak Pajak Bumi Bangunan (PBB) oleh Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta belum efektif. Agar dapat memberi efek jera, Djarot meminta, plang yang berisi pengumuman itu dibuat dalam skala lebih besar agar mudah terbaca sehingga penunggak menjadi malu.

“Plang papan itu kurang gede sehingga susah dibacanya. Kalau bisa dibuat besar agar terbaca dan pemiliknya malu, sehingga ada efek jera," ucap Djarot.

BERITA TERKAIT
Wajib Pajak PBB Tarif 0,3 Persen Dipasangi Stiker

Wajib Pajak PBB Tarif 0,3 Persen Dipasangi Stiker

Senin, 07 Desember 2015 4288

48 Penunggak PBB di Taman Sari Diimbau Taat Bayar Pajak

48 Penunggak PBB di Taman Sari Diimbau Bayar Pajak

Senin, 23 November 2015 5784

Penunggak Pajak di Jakbar akan Ditagih Bertahap

Penunggak Pajak di Jakbar akan Ditagih Bertahap

Senin, 23 November 2015 4017

WP PBB P2 Besar di Taman Sari Akan Ditagih Paksa

48 WP Penunggak PBB di Taman Sari akan Ditagih Paksa

Senin, 16 November 2015 7187

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468519

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307258

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285067

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283964

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282638

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks