Rabu, 31 Agustus 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Andry 5926
(Foto: Ilustrasi)
Warga yang memiliki tanah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar dibebaskan dari kewajiban membayar biaya Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2).
Namun aturan ini tidak berlaku bagi wajib pajak (WP) yang menunggak PBB-P2 sampai dengan 2015.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Agus Bambang Setiowidodo
mengatakan, kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan PBB-P2 atas Rumah, Rusun dengan nilai NJOP sampai Rp 1 miliar."Dasar kebijakan ini dalam rangka meringankan beban hidup wajib pajak. Sehingga perlu diberi pembebasan pembayaran PBB dengan batasan tertentu," katanya, Rabu (31/8).
Menurut Agus, pembebasan PBB-P2 ini hanya diberlakukan bagi WP yang tidak memiliki pajak terutang hingga 2015. WP demikian akan tetap dilakukan penagihan pajak terutang sesuai perundang-undangan.
"Bagi tanah kosong dan bangunan komersial tetap dikenakan PBB," ujarnya.
Ia mengimbau kepada WP yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut agar mengakses situs ke ddp.jakarta.go.id atau link http://dpp.jakarta.go.id/downloads/?category=12.
"Layanan PBB-P2 juga dapat dilakukan melalui situs http://pajakonline.jakarta.go.id," tandasnya.