Senin, 29 Agustus 2016 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Nani Suherni 3018
(Foto: doc)
Penerapan kebijakan ganjil genap yang akan dilaksanakan, Selasa 30 Agustus 2016 besok tidak berlaku untuk mobil operasional media massa.
Syaratnya, kendaraan itu memiliki identitas dari media serta dalam rangka melaksanakan peliputan.
"Mobil operasional media boleh melintas, tapi dalam rangka liputan," kata Kombes Pol Syamsul Bahri, Dirlantas Polda Metro Jaya di Bundaran HI, Senin (29/8).
Ia menambahkan, meski mobil operasional tidak diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 164 Tahun 2016 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap lantaran untuk bertugas menyebarkan informasi kepada masyarakat dan ini akan berlaku secara permanen sepanjang peraturan tersebut diterapkan.
"Berlaku seterusnya sampai dengan peraturan ini tidak berlaku lagi," ujarnya.
Dalam Pergub Nomor 164 Tahun 2016, kendaraan yang tidak terkena peraturan ganjil genap adalah mobil dinas Presiden RI, Wakil Presiden RI, pejabat lembaga tinggi negara dengan pelat RI beserta kendaraan pengawalnya.
Selain itu, kendaraan dinas instansi pemerintah, mobil pemadam kebakaran, mobil ambulans, mobil angkutan umum (pelat kuning), angkutan barang dan sepeda motor.
Untuk mobil barang, diperbolehkan melintas asal tidak menyalahi waktu izin melintas sesuai yang diterapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 5148 Tahun 1999 tentang penetapan waktu larangan melintas bagi mobil barang.
Demikian pula dengan sepeda motor. Kendaraan roda dua ini tetap diperkenankan melintas, kecuali jalan-jalan yang menjadi lokasi pelarangannya, yakni Jalan Medan Merdeka Barat dan Thamrin.