Jumat, 26 Agustus 2016 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Nani Suherni 3996
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
10 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan makanan dan minuman di Jalan Kebon Jeruk Raya, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat ditertibkan.
Wakil Camat Kebon Jeruk, Risan Muhtar mengatakan, penertiban PKL di sepanjang jalan itu dilakukan sebanyak 15 personel. Ini merupakan upaya penegakan Perda No 8 tahun 2007, tentang ketertiban umum. Bahkan warga juga sudah melaporkan ke aplikasi Qlue.
"Penertiban kami lakukan untuk menegakkan Perda No 8 Tahun 2007, tentang ketertiban umum dan wujud respons laporan masyarakat," ujar Risan, Jumat (26/8).
Dijelaskan Risan, selama ini pihaknya sudah berusaha menjaga sepanjang Jalan Kebon Jeruk Raya dari PKL yang umumnya menggunakan gerobak permanen.
"Namun, pasca-penertiban, tak lama para PKL yang sudah sering ditertibkan kembali lagi berjualan di pedestrian sepanjang jalan tersebut hingga saat ini kembali kami tertibkan," tandas Risan.