Kamis, 25 Agustus 2016 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhi Firmansyah Surapati 5335
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Enam juru parkir (jukir) liar yang beroperasi di kawasan Kota Tua, diamankan petugas Polsek Metro Taman Sari. Mereka diamankan lantaran laporan masyarakat yang resah atas aksi pungutan tarif parkir ilegal.
Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Nasriadi mengatakan, keenam jukir liar diamankan setelah mereka menjalankan aksinya tanpa menggunakan seragam dan surat tugas di sekitar Museum Fatahillah.
"Selain tidak menggunakan seragam dan dilengkapi identitas, mereka juga kerap menaikkan tarif parkir dengan seenaknya sehingga membuat pengendara resah," ujarnya, Kamis (25/8).
Dijelaskan Nasriadi dari enam jukir liar yang diamankan, empat di antaranya yakni, Ulin Nuha (27), Saeful Bachtiar (40), Suhidin (42) dan Hamdana (64), kedapatan beroperasi di samping Kantor Pos Fatahillah. Kemudian dua lainnya yakni, Jamal (50) dan Heri (23) diamankan saat beroperasi di Kali Besar Timur.
Berdasarkan keterangan enam jukir liar tersebut, mereka bekerja dua shift, mulai pukul 13.00-17.00 dan shift kedua dua pukul 17.00 sampai tengah malam. Setiap motor yang parkir pada siang hari dikutip Rp 2.000 dan malam Rp 5.000. Sedangkan untuk mobil dikutip Rp 5.000, siang ataupun malam.
"Mereka diamankan dalam rangka memberikan kenyamanan dan kemanan masyarakat yang mengunjungi
kawasan Kota Tua," tandasnya.