Kamis, 18 Agustus 2016 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Nani Suherni 3706
(Foto: doc)
Sebanyak 35 spanduk berbau politik di Jakarta Barat ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, pihaknya tidak akan mentolerir keberadaan spanduk yang dipasang bukan pada tempatnya dan tidak memiliki izin. Termasuk salah satunya spanduk berbau politik yang mulai banyak dipasang menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta.
"Untuk itu, karena melanggar Perda No 8 Tahun 2007, keberadaan sebanyak 35 spanduk berbau politik yang dipasang di wilayah Tambora dan Kembangan kami tertibkan," ujar Tamo, Kamis (18/8).
Dikatakan Tamo, ditertibkannya sebanyak 35 spanduk berbau politik tidak ada tendensi terkait pilkada DKI 2017. Melainkan, semata-mata hanya melaksanakan tugas untuk penegakan perda.
Pihaknya, juga akan menggiatkan monitoring pemasangan spanduk liar dan berbau politik serta SARA di wilayah Jakarta Barat.